Jakarta, 17 September 2026 – Keberadaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Nusron tidak termasuk pihak yang diamankan dalam operasi pada 14 September 2026 dan hingga kini belum berstatus tersangka. Namun, sorotan menguat setelah sejumlah orang yang disebut KPK sebagai pihak dekat atau kepercayaannya masuk dalam perkara tersebut. Nusron juga tidak terlihat dalam dua agenda rapat bersama Komisi II DPR pada 15 dan 16 September. Ketidakhadirannya kemudian memunculkan pertanyaan mengenai aktivitas dan keberadaannya setelah operasi KPK berlangsung. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menyatakan Nusron memiliki agenda lain yang sebelumnya telah dijadwalkan.
Dalam dua rapat di Kompleks Parlemen tersebut, posisi Nusron diwakili Ossy. Agenda pertama pada 15 September berkaitan dengan pembahasan pengelolaan aset pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah. Sehari kemudian, Komisi II DPR kembali menggelar rapat mengenai penetapan dan penyesuaian RKA kementerian dan lembaga tahun anggaran 2027. Nusron kembali tidak hadir dan tugas mewakili kementerian diberikan kepada wakilnya. Ossy membantah dugaan bahwa ketidakhadiran Nusron disebabkan kondisi kesehatan. Ia menyatakan komunikasi dengan Nusron tetap berlangsung, meskipun tidak menjelaskan secara terperinci lokasi maupun agenda yang sedang dijalankan Menteri ATR/BPN tersebut.
Perhatian terhadap Nusron meningkat karena KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN dan pihak swasta yang diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian perkara. KPK menyebut sejumlah tersangka sebagai pihak yang diduga memiliki kedekatan atau menjadi orang kepercayaan Nusron berdasarkan keterangan dan barang bukti elektronik yang dikumpulkan penyidik. Namun, penyebutan hubungan tersebut tidak serta-merta menunjukkan Nusron terlibat dalam tindak pidana yang sedang disidik. KPK menegaskan penyidikan masih berjalan dan fakta mengenai peran masing-masing pihak akan terus dikembangkan. Status hukum seseorang baru dapat ditentukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
KPK juga telah menjelaskan mengapa Nusron belum masuk dalam daftar tersangka yang diumumkan setelah operasi tangkap tangan. Penyidik memiliki waktu terbatas, yakni 1×24 jam, untuk memeriksa seluruh pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum awal melalui gelar perkara. Dalam operasi tersebut, belasan orang diperiksa sehingga tidak seluruh informasi dapat didalami secara lengkap dalam waktu singkat. KPK kemudian menetapkan delapan tersangka berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia pada tahap awal. Proses tersebut tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pihak lain apabila penyidik menilai keterangannya diperlukan. Nusron termasuk pihak yang dapat dimintai keterangan apabila perkembangan penyidikan mengarah pada kebutuhan tersebut.
Perkara itu bermula dari dugaan pemberian uang dalam proses pengurusan HGB yang berkaitan dengan proyek Summarecon di Kabupaten Bogor. Penyidik kemudian memperluas pemeriksaan terhadap mekanisme pelayanan pertanahan dan hubungan antara pejabat dengan pihak swasta. KPK juga menelusuri aliran uang untuk mengetahui apakah penerimaan yang ditemukan hanya berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan atau bergerak kepada pihak lainnya. Penelusuran dilakukan melalui pemeriksaan transaksi, barang bukti elektronik serta keterangan para saksi dan tersangka. Metode mengikuti aliran dana menjadi bagian penting untuk menentukan konstruksi perkara secara lebih lengkap. Karena penyidikan masih berlangsung, KPK belum menyampaikan kesimpulan mengenai keterlibatan pihak di luar delapan tersangka.
Pada 17 September, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN sebagai bagian dari pengembangan perkara. Sejumlah ruangan direktur jenderal dan direktorat terkait menjadi sasaran pemeriksaan penyidik. Ruang kerja Nusron tidak termasuk lokasi yang digeledah pada tahap tersebut. KPK menjelaskan penggeledahan masih difokuskan pada ruangan yang dinilai berkaitan langsung dengan konstruksi perkara yang sedang disidik. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih lanjut. Barang bukti itu diharapkan dapat membantu memperjelas mekanisme pelayanan pertanahan sekaligus hubungan antarpihak dalam pengurusan HGB yang sedang diperiksa.
KPK pada saat yang sama membuka kemungkinan meminta keterangan Nusron apabila penyidik menemukan kebutuhan berdasarkan perkembangan alat bukti. Hingga 17 September, belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut. KPK juga belum menetapkan Nusron sebagai tersangka sehingga posisinya harus dibedakan dari delapan orang yang telah menjalani proses hukum. Pemerintah menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada lembaga antirasuah tanpa intervensi terhadap proses penyidikan. Sikap tersebut membuat perkembangan perkara selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan KPK. Setiap informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain masih harus diuji melalui proses hukum sebelum dapat ditarik menjadi kesimpulan.
Ketidakhadiran Nusron dalam dua rapat DPR akhirnya menjadi bagian yang paling banyak memunculkan pertanyaan mengenai keberadaannya setelah OTT. Penjelasan dari Wakil Menteri ATR/BPN menyebut ketidakhadiran tersebut berkaitan dengan agenda lain yang telah terjadwal dan bukan karena Nusron sedang sakit. Sementara itu, penyidikan KPK terus berjalan melalui pemeriksaan saksi, tersangka, dokumen dan barang bukti elektronik yang telah diamankan. Fokus penyidik saat ini adalah memperjelas aliran uang serta peran setiap pihak dalam proses pengurusan HGB. Belum terdapat dasar resmi untuk menyimpulkan Nusron terlibat hanya berdasarkan hubungan dengan sejumlah tersangka maupun ketidakhadirannya dalam agenda DPR. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan keputusan KPK mengenai siapa saja yang masih perlu dimintai keterangan dalam perkara tersebut.





