Medan, 11 September 2026 – Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Djoko Sutrisno dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dalam perkara korupsi transaksi penjualan aluminium alloy milik PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum. Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan setelah rangkaian persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan. Djoko dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli aluminium yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Perkara tersebut berhubungan dengan penjualan aluminium alloy dari Inalum kepada PT PASU yang pembayarannya kemudian mengalami masalah. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan konsekuensi hukum lain sesuai amar putusan yang dibacakan dalam persidangan. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Djoko dihukum 16 tahun enam bulan penjara.
Perkara bermula dari hubungan bisnis antara Inalum dan PT PASU dalam transaksi penjualan aluminium alloy. PT PASU menjadi salah satu perusahaan yang membeli produk aluminium dari perusahaan pelat merah tersebut untuk kebutuhan bisnisnya. Persoalan kemudian muncul ketika pembayaran atas barang yang telah diterima tidak diselesaikan sebagaimana ketentuan transaksi. Penyidik menemukan adanya perubahan skema pembayaran yang kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara. Transaksi tersebut dinilai tidak hanya menghasilkan piutang bisnis biasa, tetapi menimbulkan persoalan hukum karena melibatkan pengelolaan aset perusahaan negara. Proses penyidikan selanjutnya menelusuri keputusan para pejabat Inalum serta tindakan yang dilakukan pihak PT PASU dalam rangkaian penjualan tersebut.
Dalam persidangan, jaksa sebelumnya menyatakan perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sekitar Rp141 miliar. Nilai tersebut berkaitan dengan aluminium alloy yang telah diserahkan kepada PT PASU tetapi pembayarannya tidak diselesaikan sebagaimana seharusnya. Angka kerugian yang muncul dalam perkembangan persidangan berbeda dengan nilai sekitar Rp133,5 miliar yang disebut pada tahap awal penanganan perkara. Perubahan tersebut berkaitan dengan hasil penghitungan dan pembuktian yang digunakan selama proses hukum berlangsung. Kerugian negara menjadi salah satu unsur utama yang dipertimbangkan jaksa dalam menyusun tuntutan. Besarnya nilai transaksi juga membuat perkara tersebut mendapatkan perhatian karena menyangkut aset salah satu perusahaan strategis milik negara.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Djoko dengan hukuman 16 tahun enam bulan penjara. Tuntutan tersebut disampaikan pada akhir Agustus 2026 setelah jaksa menyelesaikan pembuktian melalui pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, dan keterangan para terdakwa. Selain hukuman badan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda dan konsekuensi lain berdasarkan konstruksi perkara. Jaksa menilai Djoko memiliki peran penting karena posisinya sebagai Direktur Utama PT PASU ketika transaksi berlangsung. Perusahaan yang dipimpinnya memperoleh aluminium dari Inalum, sementara pembayaran atas barang tersebut kemudian menjadi sumber persoalan. Setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara.
Djoko melalui tim kuasa hukumnya sebelumnya membantah bahwa persoalan antara PT PASU dan Inalum merupakan tindak pidana korupsi. Dalam nota pembelaan atau pledoi, pihaknya menyatakan hubungan kedua perusahaan pada dasarnya merupakan hubungan bisnis berdasarkan kontrak. Persoalan pembayaran dinilai seharusnya ditempatkan sebagai sengketa perdata karena berawal dari pelaksanaan perjanjian jual beli. Pihak Djoko juga meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan. Argumentasi tersebut diperkuat dengan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan untuk menjelaskan karakter hubungan kontraktual antara perusahaan. Namun, majelis hakim memiliki penilaian berbeda setelah mempertimbangkan keseluruhan alat bukti dan fakta yang terungkap selama pemeriksaan perkara.
Perkara tersebut tidak hanya menyeret Djoko karena tiga mantan pejabat Inalum juga menjalani proses hukum dalam rangkaian transaksi yang sama. Mereka adalah Oggy Achmad Kosasih selaku mantan Direktur Pelaksana Inalum, Dante Sinaga yang pernah menjabat Direktur Keuangan, serta Christian Reynaldo Simanjuntak yang merupakan mantan pejabat pada bidang penjualan dan pemasaran. Ketiganya dinilai memiliki peran dalam proses penjualan dan pemberian fasilitas pembayaran kepada PT PASU. Dalam putusan yang dibacakan, tiga mantan pejabat Inalum tersebut masing-masing dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta masing-masing terdakwa dihukum delapan tahun penjara.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam perkara adalah perubahan mekanisme pembayaran transaksi aluminium. Penjualan produk perusahaan negara pada prinsipnya harus dilakukan melalui prosedur yang mampu menjamin pembayaran dan melindungi kepentingan perusahaan. Penyidik menilai terdapat keputusan yang memberikan kemudahan kepada PT PASU hingga barang dapat diterima meskipun pembayaran belum sepenuhnya diselesaikan. Ketika perusahaan pembeli kemudian gagal memenuhi kewajibannya, Inalum menghadapi piutang dalam jumlah sangat besar. Jaksa memandang rangkaian keputusan tersebut telah melampaui persoalan wanprestasi bisnis biasa karena terdapat tindakan yang dinilai merugikan keuangan negara. Pertimbangan mengenai aspek tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian di pengadilan.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan pentingnya tata kelola dalam transaksi perusahaan milik negara dengan mitra swasta. Penjualan barang dalam nilai besar membutuhkan mekanisme mitigasi risiko yang mampu memastikan perusahaan memperoleh pembayaran sesuai kontrak. Perubahan skema pembayaran harus melalui kajian yang memadai karena keputusan tersebut dapat memengaruhi posisi keuangan perusahaan apabila pembeli gagal membayar. Pengawasan internal juga diperlukan agar fasilitas bisnis tidak diberikan tanpa jaminan yang sebanding dengan risiko transaksi. Ketika perusahaan negara mengalami kerugian akibat keputusan yang bertentangan dengan ketentuan, persoalannya dapat berkembang dari sengketa komersial menjadi perkara pidana. Karena itu, setiap pejabat perusahaan dituntut menjalankan prinsip kehati-hatian ketika mengambil keputusan bernilai besar.
Vonis terhadap Djoko juga belum otomatis mengakhiri seluruh proses hukum karena terdakwa maupun jaksa memiliki hak menentukan langkah setelah putusan dibacakan. Para pihak dapat menerima putusan atau menggunakan mekanisme hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat upaya banding, perkara akan diperiksa kembali pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Selama putusan belum memperoleh kekuatan hukum tetap, seluruh hak terdakwa tetap harus dihormati berdasarkan prinsip hukum yang berlaku. Perbedaan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim juga dapat menjadi salah satu pertimbangan para pihak dalam menentukan langkah berikutnya. Tim hukum Djoko sebelumnya secara konsisten mempertahankan pandangan bahwa persoalan transaksi tersebut merupakan hubungan keperdataan.
Putusan 14 tahun penjara terhadap Dirut PT PASU menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara korupsi penjualan aluminium alloy Inalum. Majelis hakim pada akhirnya menilai rangkaian transaksi yang dipersoalkan telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan yang terbukti dalam persidangan. Sementara tiga mantan pejabat Inalum yang terlibat dalam perkara yang sama masing-masing mendapatkan hukuman tujuh tahun penjara. Kasus tersebut memberikan pelajaran mengenai besarnya konsekuensi keputusan bisnis ketika menyangkut aset perusahaan negara dan dilakukan tanpa pengendalian risiko yang memadai. Pengelolaan transaksi BUMN membutuhkan transparansi, pengawasan, serta kepatuhan terhadap prosedur agar keputusan komersial tidak menimbulkan kerugian bagi negara. Setelah vonis dibacakan, perkembangan selanjutnya akan bergantung pada sikap jaksa maupun para terdakwa terhadap putusan Pengadilan Tipikor Medan.







