Jakarta, 28 Agustus 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terhadap kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang meminta seluruh Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan menerapkan tingkat bunga simpanan yang lebih rendah di perbankan. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menekan biaya dana atau cost of fund perbankan sehingga ruang penurunan suku bunga kredit menjadi lebih besar. Purbaya sebelumnya meminta SMV tidak lagi mengejar special rate deposito yang tinggi dan menyelaraskan tingkat bunga dengan penempatan dana pemerintah. Langkah itu diharapkan dapat mendorong perbankan menyalurkan kredit dengan biaya yang lebih murah kepada masyarakat dan dunia usaha.
Kebijakan tersebut muncul setelah Purbaya berdiskusi dengan jajaran bank Himpunan Bank Negara (Himbara) mengenai tingginya biaya dana yang masih ditanggung perbankan. Dalam pertemuan itu, bank disebut masih memberikan bunga simpanan sekitar 8 hingga 9 persen kepada deposan besar, termasuk dalam perebutan dana dari lembaga tertentu. Kondisi tersebut membuat biaya pendanaan perbankan tetap tinggi sehingga penurunan bunga kredit menjadi lebih sulit dilakukan. Purbaya menilai apabila sumber dana dapat diperoleh dengan biaya lebih rendah, perbankan memiliki ruang yang lebih besar untuk menurunkan bunga pinjaman dan memperluas pembiayaan kepada sektor produktif.
Purbaya kemudian meminta SMV di bawah Kementerian Keuangan untuk tidak lagi meminta tingkat bunga khusus yang tinggi kepada perbankan. Batas yang diarahkan pemerintah adalah sekitar 80 persen dari suku bunga acuan Bank Indonesia untuk dana yang ditempatkan di bank. Kebijakan tersebut mencakup sejumlah lembaga yang berada dalam ekosistem pembiayaan pemerintah, termasuk lembaga yang memiliki fungsi strategis dalam mendukung pembangunan dan pembiayaan sektor tertentu. Dengan mengurangi tekanan terhadap bank untuk memberikan bunga simpanan tinggi, pemerintah berharap persaingan mendapatkan dana mahal dapat berkurang dan biaya pendanaan perbankan menjadi lebih terkendali.
OJK melihat kebijakan mengenai bunga simpanan dan kredit tetap perlu ditempatkan dalam kerangka pengawasan industri jasa keuangan. Otoritas memiliki peran memastikan bank menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam menetapkan harga produk dan layanan keuangan. Tingkat bunga kredit pada dasarnya tidak hanya dipengaruhi oleh bunga deposito, tetapi juga berbagai komponen biaya lain yang menjadi dasar pembentukan suku bunga. Karena itu, penurunan biaya dana merupakan salah satu faktor yang dapat membantu, tetapi tidak secara otomatis membuat seluruh suku bunga kredit turun dalam waktu bersamaan.
Dalam pengaturan perbankan, OJK juga memiliki ketentuan mengenai transparansi dan publikasi Suku Bunga Dasar Kredit atau SBDK. Komponen SBDK antara lain mencerminkan harga pokok dana untuk kredit, biaya operasional, serta margin bank. Perubahan biaya dana dapat memengaruhi struktur tersebut, tetapi setiap bank tetap harus memperhitungkan kondisi likuiditas, risiko kredit, biaya operasional, dan karakteristik nasabah. Dengan demikian, kebijakan pemerintah untuk mendorong bunga simpanan lebih rendah diharapkan dapat menjadi salah satu faktor pendukung bagi terbentuknya biaya kredit yang lebih kompetitif tanpa mengabaikan prinsip kesehatan dan kehati-hatian perbankan.
Dorongan untuk menurunkan bunga kredit juga berkaitan dengan upaya pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi pada paruh kedua 2026. Kredit dengan biaya yang lebih terjangkau diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pelaku usaha memperoleh modal untuk ekspansi, menambah kapasitas produksi, dan membuka lapangan kerja. Bagi masyarakat, bunga pinjaman yang lebih rendah juga dapat mengurangi beban pembayaran ketika mengambil pembiayaan untuk kebutuhan produktif. Namun, manfaat tersebut baru dapat terasa apabila penurunan biaya dana benar-benar diteruskan oleh perbankan ke sisi kredit dan tidak berhenti hanya pada perubahan struktur penghimpunan dana.
Di sisi lain, perbankan tetap harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan menurunkan bunga dan kemampuan mempertahankan likuiditas. Bank membutuhkan dana pihak ketiga yang cukup untuk menjalankan fungsi intermediasi dan memenuhi kebutuhan pembiayaan nasabah. Apabila tingkat bunga simpanan diturunkan terlalu cepat sementara kondisi pasar tidak mendukung, terdapat risiko perubahan perilaku nasabah dalam menempatkan dananya. Karena itu, penerapan kebijakan bunga rendah perlu berjalan dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing bank dan perkembangan pasar keuangan agar tidak menimbulkan tekanan baru terhadap stabilitas industri.
Kebijakan Purbaya juga tidak berdiri sendiri karena pemerintah sebelumnya telah mengambil sejumlah langkah untuk memperkuat likuiditas perbankan. Penempatan dana pemerintah di bank-bank Himbara menjadi salah satu instrumen yang digunakan untuk memastikan bank memiliki ruang yang cukup dalam menyalurkan pembiayaan. Tambahan likuiditas tersebut diharapkan dapat berjalan beriringan dengan upaya menurunkan biaya dana sehingga efeknya terhadap kredit menjadi lebih kuat. Pemerintah ingin memastikan dana yang tersedia di sistem keuangan tidak hanya tersimpan di perbankan, tetapi dapat bergerak ke sektor riil melalui penyaluran kredit yang produktif.
Bagi OJK, perkembangan kebijakan tersebut tetap perlu dilihat dari sisi stabilitas dan perlindungan konsumen. Penurunan bunga kredit memang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi kualitas pembiayaan dan kemampuan debitur membayar kewajiban tetap harus menjadi pertimbangan utama. Bank tidak dapat menurunkan standar penyaluran kredit hanya demi mengejar pertumbuhan pembiayaan karena hal tersebut berpotensi meningkatkan risiko kredit bermasalah. Pengawasan terhadap perilaku industri juga tetap diperlukan agar persaingan bunga berlangsung secara sehat dan nasabah memperoleh informasi yang jelas mengenai biaya pembiayaan yang mereka tanggung.
Dengan demikian, kebijakan Purbaya untuk mendorong SMV menerapkan bunga simpanan yang lebih rendah menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan biaya dana perbankan dan mempercepat transmisi kebijakan ke sektor kredit. OJK tetap memiliki posisi penting untuk memastikan proses tersebut berlangsung dengan memperhatikan kesehatan industri, prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan konsumen. Jika penurunan biaya dana dapat diteruskan secara efektif ke bunga kredit, pelaku usaha dan masyarakat berpeluang memperoleh akses pembiayaan yang lebih terjangkau. Pemerintah pun berharap langkah tersebut dapat meningkatkan aktivitas ekonomi, memperkuat penyaluran kredit, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional tanpa mengorbankan stabilitas sistem keuangan.





