Jakarta, 5 September 2026 – Menteri Luar Negeri RI Sugiono memastikan pemerintah masih mendalami informasi mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut untuk bergabung dengan militer Rusia di tengah konflik dengan Ukraina. Pendalaman dilakukan Kementerian Luar Negeri bersama instansi terkait untuk memastikan identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan masing-masing WNI. Pemerintah belum ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh informasi yang beredar dapat diverifikasi secara menyeluruh. Selain memastikan apakah mereka benar-benar masuk dalam dinas militer Rusia, pemerintah juga menelusuri kemungkinan adanya unsur penipuan atau eksploitasi dalam proses perekrutan. Sugiono menegaskan penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara hati-hati karena berkaitan dengan perlindungan WNI sekaligus ketentuan mengenai kewarganegaraan Indonesia.
Informasi mengenai delapan WNI tersebut sebelumnya muncul dari Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU). Lembaga tersebut mengklaim memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perekrutan warga Indonesia ke dalam barisan militer Rusia. Informasi itu kemudian menjadi perhatian pemerintah Indonesia dan langsung ditindaklanjuti melalui proses verifikasi. Pemerintah perlu memastikan bahwa identitas yang disebut dalam dokumen tersebut benar-benar sesuai dengan data kependudukan dan keimigrasian Indonesia. Selain itu, keberadaan dan kondisi terkini masing-masing orang juga menjadi bagian yang perlu ditelusuri sebelum pemerintah menentukan langkah berikutnya.
Menurut informasi yang disampaikan pihak Ukraina, delapan WNI tersebut diduga direkrut dengan berbagai tawaran yang menarik secara ekonomi. Mereka disebut mendapatkan tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi, tugas yang diklaim bersifat nontempur, kemungkinan memperoleh kewarganegaraan Rusia secara lebih cepat, serta sejumlah tunjangan sosial. Pemerintah Indonesia belum menjadikan klaim tersebut sebagai fakta final karena seluruh proses perekrutan masih harus diperiksa. Salah satu pertanyaan utama yang ingin dijawab adalah apakah sejak awal mereka mengetahui pekerjaan yang ditawarkan berkaitan dengan dinas militer. Hal tersebut penting untuk membedakan antara orang yang secara sadar bergabung dengan tentara asing dan mereka yang kemungkinan menjadi korban perekrutan dengan informasi menyesatkan.
Sugiono menegaskan Kementerian Luar Negeri memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada warga Indonesia yang berada di luar negeri. Selama status mereka masih tercatat sebagai WNI dan belum terdapat keputusan yang menyatakan kehilangan kewarganegaraan, hak-hak konsuler pada prinsipnya tetap harus diperhatikan. Perlindungan tersebut dapat mencakup upaya memperoleh informasi mengenai kondisi mereka hingga komunikasi dengan otoritas terkait apabila diperlukan. Namun, bentuk perlindungan akan disesuaikan dengan fakta dan status hukum masing-masing orang. Pemerintah karena itu masih menunggu hasil verifikasi sebelum menentukan tindakan lebih lanjut terhadap kedelapan WNI tersebut.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Yvonne Mewengkang sebelumnya juga menyampaikan bahwa pemerintah menelusuri kemungkinan adanya penipuan atau eksploitasi. Apabila ditemukan bukti bahwa warga Indonesia menjadi korban dalam proses perekrutan, pemerintah akan mengambil langkah perlindungan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Penelusuran tidak hanya diarahkan pada kondisi mereka setelah tiba di Rusia, tetapi juga proses sebelum keberangkatan. Pemerintah perlu mengetahui siapa yang menawarkan pekerjaan, bagaimana komunikasi dilakukan, dokumen apa yang digunakan, dan jenis pekerjaan apa yang sebenarnya dijanjikan. Informasi tersebut akan membantu menentukan apakah terdapat jaringan perekrutan yang secara sengaja menyasar warga Indonesia.
Di sisi lain, persoalan ini juga memiliki konsekuensi hukum apabila kedelapan WNI terbukti secara sadar memilih masuk dalam dinas militer asing. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan Indonesia memiliki aturan mengenai warga negara yang bergabung dengan tentara negara lain. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia antara lain mengatur kemungkinan kehilangan kewarganegaraan bagi WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Namun, ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan hanya berdasarkan laporan atau pemberitaan. Pemerintah harus memastikan fakta dan menjalankan mekanisme administratif sesuai ketentuan hukum sebelum mengambil keputusan mengenai status seseorang.
Yusril karena itu menekankan dugaan keterlibatan kedelapan WNI tidak boleh langsung disamakan dengan fakta hukum. Pemerintah harus memeriksa apakah mereka secara sukarela menandatangani kontrak militer, memahami konsekuensi keputusan tersebut, atau justru diarahkan menuju wilayah konflik setelah menerima tawaran pekerjaan berbeda. Perbedaan situasi tersebut akan menentukan pendekatan yang digunakan pemerintah. Apabila mereka menjadi korban penipuan, aspek perlindungan akan menjadi perhatian utama. Sebaliknya, jika ditemukan bukti mereka secara sadar masuk dinas tentara asing tanpa izin yang diwajibkan, konsekuensi berdasarkan aturan kewarganegaraan dapat diproses melalui mekanisme yang berlaku.
Kasus warga Indonesia yang disebut bergabung dengan militer Rusia bukan pertama kali mendapatkan perhatian pemerintah. Sebelumnya terdapat kasus Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut yang dilaporkan bergabung dengan militer Rusia dalam konflik Rusia-Ukraina. Pemerintah juga pernah menangani informasi mengenai Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh yang disebut bergabung dengan militer Rusia. Pengalaman dari kasus sebelumnya menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menangani laporan terbaru secara hati-hati. Setiap kasus tetap harus diperiksa secara individual karena proses perekrutan, status kewarganegaraan, dan latar belakang masing-masing orang dapat berbeda.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat Indonesia agar lebih berhati-hati menerima tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama apabila lokasi penempatan berada di negara yang sedang terlibat konflik bersenjata. Tawaran gaji tinggi, fasilitas besar, maupun proses keberangkatan yang terlihat mudah perlu diperiksa secara menyeluruh sebelum diterima. Calon pekerja perlu mengetahui identitas pemberi kerja, jenis pekerjaan, lokasi penempatan, kontrak, dan legalitas proses perekrutan. Kewaspadaan semakin penting apabila terdapat permintaan mengikuti pelatihan militer atau menandatangani dokumen yang tidak sepenuhnya dipahami. Pemerintah menilai penelusuran pola perekrutan dalam kasus delapan WNI tersebut juga penting untuk mencegah kejadian serupa menimpa warga lainnya.
Untuk sementara, pemerintah belum menyatakan secara definitif bahwa delapan WNI tersebut terbukti menjadi tentara Rusia karena proses verifikasi masih berlangsung. Kementerian Luar Negeri bersama kementerian dan lembaga terkait akan terus menelusuri identitas, keberadaan, proses perekrutan, hingga kemungkinan keterlibatan mereka dalam operasi militer. Sugiono memastikan hak perlindungan tetap diperhatikan selama status kewarganegaraan mereka belum berubah berdasarkan mekanisme hukum yang sah. Pada saat yang sama, pemerintah akan menjalankan ketentuan hukum apabila nantinya ditemukan bukti bahwa mereka secara sadar masuk dinas militer asing tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku. Hasil pendalaman tersebut nantinya akan menentukan apakah kedelapan WNI diperlakukan sebagai korban perekrutan bermasalah atau menghadapi konsekuensi hukum terkait keputusan mereka bergabung dengan militer asing.





