Semarang, 21 September 2026 – Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut pidana delapan tahun enam bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp300 juta kepada Sudewo. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Tuntutan itu berkaitan dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian serta dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Jaksa menilai Sudewo terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam persidangan.
Selain hukuman penjara dan denda, Sudewo dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3,67 miliar. Jaksa meminta pembayaran dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Sudewo dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Jika nilai hartanya tidak mencukupi, jaksa meminta Sudewo menjalani tambahan pidana penjara selama tiga tahun. Tuntutan uang pengganti tersebut menjadi bagian dari upaya memulihkan kerugian atau hasil yang dinilai diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Perkara yang menjerat Sudewo mencakup dua rangkaian kasus dengan latar belakang berbeda. Dalam perkara proyek DJKA, jaksa mengaitkannya dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api ketika Sudewo masih menjadi anggota Komisi V DPR RI. Perkara lainnya berkaitan dengan proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Jaksa menilai terdapat praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa dalam proses tersebut. Kedua perkara kemudian menjadi dasar bagi penuntut umum dalam meminta hukuman pidana terhadap Sudewo.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Masa pencabutan tersebut diminta mulai berlaku setelah Sudewo selesai menjalani pidana pokok. Penuntut umum menilai pidana tambahan diperlukan dengan mempertimbangkan posisi Sudewo sebagai pejabat publik serta dampak perbuatan yang didakwakan terhadap masyarakat. Dengan tuntutan tersebut, konsekuensi hukum yang diminta jaksa tidak hanya berupa hukuman badan dan kewajiban finansial. Status politik Sudewo pada masa mendatang juga dapat terdampak apabila tuntutan tersebut dikabulkan majelis hakim.
Dalam persidangan, Sudewo memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Tuntutan penuntut umum bukan merupakan putusan akhir sehingga seluruh dakwaan dan argumentasi masih akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan. Pihak Sudewo sebelumnya menyatakan keberatan terhadap sejumlah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Tahapan pembelaan menjadi ruang bagi terdakwa dan penasihat hukum untuk menanggapi konstruksi perkara maupun besaran hukuman yang diminta penuntut umum. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan tuntutan, pembelaan, alat bukti, dan keterangan yang telah disampaikan selama proses persidangan.
Perkara Sudewo kini memasuki tahap penting setelah pembacaan tuntutan pidana delapan tahun enam bulan tersebut. Selain ancaman penjara, ia menghadapi denda, pembayaran uang pengganti miliaran rupiah, serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik apabila seluruh tuntutan dikabulkan. Putusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim setelah seluruh tahapan persidangan diselesaikan. Vonis nantinya akan menentukan apakah Sudewo dinyatakan bersalah sesuai tuntutan jaksa atau memperoleh putusan berbeda berdasarkan pertimbangan pengadilan. Persidangan lanjutan karena itu menjadi penentu bagi kelanjutan status hukum Bupati Pati nonaktif tersebut.






