Jakarta, 6 November 2026 – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sepenuhnya diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia. Meski demikian, DPR tetap akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap perkembangan perkara tersebut. Dasco meminta Komisi III DPR RI melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Dasco menjelaskan bahwa perkara penyadapan telah memasuki tahap penegakan hukum sehingga menjadi kewenangan aparat kepolisian. Menurutnya, DPR tidak akan mengambil alih proses penyidikan yang sedang berlangsung. Namun, lembaga legislatif tetap memiliki tanggung jawab untuk mengawasi penanganan kasus yang mendapat perhatian luas masyarakat. Komisi III dipandang sebagai alat kelengkapan DPR yang tepat untuk menjalankan tugas tersebut karena membidangi urusan hukum dan keamanan. Pengawasan diharapkan dapat mendorong proses penyidikan berlangsung transparan dan akuntabel.
Kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut sebelumnya diungkap Badan Reserse Kriminal Polri setelah penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan sistem penyadapan. Sejumlah nomor telepon diduga menjadi sasaran pemantauan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Target penyadapan disebut mencakup Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, pekerja media, organisasi masyarakat, hingga kalangan pengusaha. Aparat juga menyelidiki dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut keamanan komunikasi pejabat negara dan penggunaan kewenangan aparat.
Dalam perkembangan penyidikan, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan penyadapan berlangsung dalam periode 2025 hingga 2026. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk mendalami mekanisme penggunaan sistem penyadapan serta tanggung jawab masing-masing pihak. Meski berstatus tersangka, keempatnya tetap memiliki hak atas proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Selain menanggapi proses penyidikan, Dasco turut memberikan penjelasan mengenai kemungkinan pembahasan regulasi penyadapan di DPR. Ia menyatakan belum dapat memastikan apakah pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan akan dipercepat. Hal tersebut karena DPR masih menjalani masa reses sehingga agenda pembahasan legislasi belum berlangsung secara penuh. Menurut Dasco, kemungkinan percepatan regulasi akan dipertimbangkan setelah DPR kembali memasuki masa sidang. Dinamika perkembangan kasus juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah berikutnya.
Pengawasan Komisi III dinilai penting untuk memastikan penanganan perkara tidak berhenti pada penetapan tersangka. DPR dapat meminta penjelasan mengenai perkembangan penyidikan melalui mekanisme pengawasan yang tersedia. Namun, pelaksanaannya tetap harus menghormati independensi penyidik dan tidak mencampuri proses pembuktian. Perkara tersebut juga memunculkan perhatian terhadap pengaturan kewenangan penyadapan, termasuk mekanisme pemberian izin dan pengawasan penggunaan teknologi. Kejelasan aturan diperlukan agar tindakan penyadapan hanya dilakukan untuk kepentingan yang sah dan sesuai hukum.
Dasco berharap kepolisian dapat menyelesaikan penanganan kasus secara profesional serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. DPR melalui Komisi III akan terus mengikuti perkembangan perkara sesuai fungsi pengawasannya. Pemeriksaan terhadap dugaan penyadapan ilegal juga diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang tersedia. Di sisi lain, pembenahan sistem pengawasan menjadi perhatian untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serupa. Dengan pengawasan yang berkelanjutan, proses penegakan hukum diharapkan berjalan terbuka tanpa mengabaikan hak seluruh pihak yang terlibat.




