Jakarta, 23 September 2026 – Komisi III DPR RI menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu agenda super prioritas yang akan dipercepat pembahasannya. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan bekerja maksimal untuk menyelesaikan rancangan regulasi tersebut. Pembahasan bahkan direncanakan tetap berlangsung ketika DPR memasuki masa reses. Komisi III akan memanfaatkan periode tersebut untuk menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan menyerap aspirasi masyarakat. DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat dibawa ke rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Penegasan itu disampaikan Habiburokhman ketika memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 23 September 2026. Rapat tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembahasan dengan pakar hukum, advokat, dan kelompok masyarakat. Di antara pihak yang hadir terdapat pakar hukum Yerifkho Alfredo Manurung serta perwakilan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia Luthfi Yazid. Komisi III terus mengumpulkan pandangan mengenai substansi yang perlu dimasukkan dalam rancangan undang-undang. Penyerapan aspirasi dinilai penting agar kewenangan perampasan aset nantinya memiliki dasar, prosedur, dan pengawasan yang jelas.
Habiburokhman mengatakan terdapat sekitar delapan hari kerja pada masa reses mendatang yang dapat dimanfaatkan untuk melanjutkan penyerapan aspirasi. Komisi III bahkan membuka kemungkinan rapat berlangsung hingga malam apabila diperlukan. Menurut dia, langkah tersebut menunjukkan komitmen DPR untuk mempercepat pembahasan tanpa mengurangi proses partisipasi publik. Rapat-rapat dengan berbagai pemangku kepentingan akan terus digelar untuk memperoleh masukan mengenai materi RUU. Komisi III menyebut proses tersebut akan dilakukan secara intensif sebelum rancangan memasuki tahapan pengambilan keputusan.
Target penyelesaian pada 15 Desember 2026 sebelumnya juga disampaikan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Ia mengatakan pembahasan masih berjalan di Komisi III dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan isu hukum dan pemberantasan tindak pidana. Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi termasuk kelompok yang telah dimintai pandangan. DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan melalui forum yang diselenggarakan Komisi III. Menurut Saan, pelibatan banyak pihak diperlukan untuk menyempurnakan substansi sebelum RUU tersebut diputuskan.
Pembahasan RUU Perampasan Aset telah berlangsung panjang karena gagasan regulasi tersebut sudah muncul sejak 2008. Habiburokhman menanggapi kritik mengenai lamanya proses dengan mengatakan kinerja DPR perlu dilihat berdasarkan periode keanggotaan masing-masing. Ia menyebut sekitar 65 persen anggota Komisi III periode 2024–2029 merupakan anggota baru dan struktur pimpinan alat kelengkapan dewan juga telah berubah. Karena itu, menurut dia, tanggung jawab Komisi III saat ini seharusnya dinilai berdasarkan pekerjaan yang dilakukan sejak periode tersebut dimulai. Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan mengenai mengapa pembahasan baru kembali dipercepat sekarang.
Komisi III sebelumnya memprioritaskan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Habiburokhman menjelaskan KUHAP didahulukan karena merupakan fondasi dasar dalam proses penanganan hukum pidana dan pembaruannya telah dibicarakan sejak awal era Reformasi. Setelah pekerjaan terkait KUHAP selesai, Komisi III kemudian meningkatkan intensitas pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, kedua regulasi tersebut memiliki keterkaitan dengan mekanisme penegakan hukum pidana. DPR kini berupaya memastikan rancangan aturan mengenai perampasan aset memiliki prosedur yang selaras dengan sistem hukum acara.
Salah satu isu penting yang muncul dalam pembahasan adalah pencegahan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Habiburokhman sebelumnya menyatakan mekanisme pengawasan perlu diperkuat agar kewenangan perampasan aset tidak digunakan secara sewenang-wenang. Perhatian tersebut termasuk kemungkinan penggunaan kewenangan terhadap pihak yang kritis atau memiliki posisi berbeda dengan pemerintah. Karena itu, perlindungan hak warga, mekanisme keberatan, pembuktian, serta kontrol terhadap aparat menjadi bagian penting dalam pembahasan. DPR menyatakan masukan dari pakar dan masyarakat diperlukan untuk mencari keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak.
Mantan pimpinan KPK Erry Riyana juga mengingatkan bahwa perampasan aset harus didasarkan pada bukti yang jelas dan tidak dilakukan sembarangan. Menurut pandangan yang disampaikan dalam pembahasan, keberadaan undang-undang yang kuat tetap harus disertai aparat penegak hukum yang berintegritas. Pembenahan institusi dan praktik penegakan hukum dinilai perlu berjalan bersamaan dengan pembentukan regulasi baru. Pandangan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan mekanisme pengawasan dan prosedur perampasan. Komisi III masih mengumpulkan berbagai perspektif sebelum merumuskan ketentuan secara final.
RUU Perampasan Aset dipandang sebagai instrumen yang dapat memperkuat upaya negara memulihkan hasil tindak pidana, tetapi cakupan dan mekanismenya masih menjadi materi pembahasan legislatif. Pembentukan aturan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi, melainkan juga dapat menyentuh berbagai tindak pidana lain sesuai rumusan yang nantinya disepakati. Karena kewenangan perampasan memiliki konsekuensi terhadap hak kepemilikan, DPR menghadapi kebutuhan untuk menetapkan standar pembuktian dan mekanisme pengawasan secara jelas. Hal tersebut menjadi alasan pembahasan melibatkan kelompok dengan pandangan berbeda. Substansi final baru dapat dipastikan setelah seluruh tahapan legislasi selesai.
Dengan target 15 Desember 2026, Komisi III memiliki waktu kurang dari tiga bulan untuk menyelesaikan rangkaian pembahasan hingga tahap pengambilan keputusan. DPR menyatakan agenda tersebut akan tetap berjalan selama masa reses melalui forum penyerapan aspirasi publik. Setelah materi selesai dibahas di tingkat komisi dan memenuhi tahapan legislasi yang diperlukan, rancangan dapat dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan. Target tanggal yang disampaikan pimpinan DPR merupakan jadwal politik-legislatif dan pengesahan tetap bergantung pada penyelesaian proses pembahasan. Komisi III menyatakan akan terus bekerja untuk memenuhi target tersebut sekaligus menjaga ruang partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.




