Kasus Air Keras Andrie Yunus Masuk Babak Baru, Tim Kuasa Hukum Gugat Praperadilan di PN Jaksel


Jakarta, 30 April 2026 – Perkembangan baru muncul dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Tim advokasi korban resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai langkah hukum untuk menguji proses penyidikan yang dinilai belum maksimal.

Langkah praperadilan ini diajukan guna mempertanyakan keabsahan sejumlah prosedur yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk terkait penetapan tersangka serta penanganan barang bukti. Kuasa hukum Andrie Yunus menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan hingga saat ini.

“Praperadilan ini kami ajukan sebagai bentuk kontrol terhadap proses penegakan hukum agar berjalan sesuai aturan dan transparan,” ujar salah satu anggota tim advokasi dalam keterangannya kepada media.

Kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap korban kekerasan. Insiden tersebut menyebabkan korban mengalami luka serius dan trauma berkepanjangan.

Dalam permohonan praperadilan, tim advokasi juga menyoroti pentingnya keadilan bagi korban serta percepatan pengungkapan pelaku secara menyeluruh. Mereka berharap pengadilan dapat memberikan keputusan yang objektif dan memperjelas arah penanganan kasus ini.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menegaskan bahwa penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan akan menghadapi gugatan praperadilan tersebut di persidangan.

Pakar hukum pidana menilai bahwa praperadilan merupakan mekanisme penting dalam sistem peradilan Indonesia untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum. Dengan adanya proses ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi.

Kasus ini masih akan terus bergulir seiring dengan proses persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Publik kini menantikan hasil putusan yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi korban.

Related Posts

Kementerian Agama Republik Indonesia Salurkan Tunjangan Profesi untuk 57 Dosen Non-PNS PTKB

Jakarta, 16 Mei 2026 – Sebanyak 57 dosen non-PNS pada Perguruan Tinggi Keagamaan Buddha atau PTKB menerima tunjangan profesi sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan pendidikan…

Panca Cinta-2 Mengajak Pembaca Menyelami Makna dan Kode Kehidupan di Alam Semesta

Jakarta, 15 Mei 2026 – Buku Panca Cinta-2: Membaca Kode Rahasia di Alam Semesta kembali menarik perhatian pembaca yang tertarik pada tema refleksi kehidupan, spiritualitas, dan hubungan manusia dengan alam…

You Missed

Majelis Ulama Indonesia Sebut Ibadah Kurban Harus Menjadi Gerakan Kepekaan Sosial Umat

Majelis Ulama Indonesia Sebut Ibadah Kurban Harus Menjadi Gerakan Kepekaan Sosial Umat

Dosen Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar Raih Hibah dan Tampil di Forum TESOL International Convention 2026

Dosen Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar Raih Hibah dan Tampil di Forum TESOL International Convention 2026

Kementerian Agama Republik Indonesia Salurkan Tunjangan Profesi untuk 57 Dosen Non-PNS PTKB

Kementerian Agama Republik Indonesia Salurkan Tunjangan Profesi untuk 57 Dosen Non-PNS PTKB

Kementerian Agama Republik Indonesia Nilai Spirit Wahab Hasbullah Relevan untuk Perkuat Pesantren dan NKRI

Kementerian Agama Republik Indonesia Nilai Spirit Wahab Hasbullah Relevan untuk Perkuat Pesantren dan NKRI

Program Beasiswa Master Double Degree 2026 Dibuka, Peserta Bisa Kuliah di Edinburgh atau London

Program Beasiswa Master Double Degree 2026 Dibuka, Peserta Bisa Kuliah di Edinburgh atau London

Panca Cinta-2 Mengajak Pembaca Menyelami Makna dan Kode Kehidupan di Alam Semesta

Panca Cinta-2 Mengajak Pembaca Menyelami Makna dan Kode Kehidupan di Alam Semesta