Depok, 9 September 2026 – Pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono mengungkap sejumlah hal mengenai hubungan profesional mereka dengan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ketika memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana perusahaan tersebut di Pengadilan Negeri Depok, Rabu. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pengetahuan keduanya mengenai figur publik lain yang disebut pernah memiliki hubungan promosi dengan DSI. Dude dan Alyssa menyatakan selama menjalankan kontrak sebagai brand ambassador, mereka tidak mengetahui secara pasti keberadaan brand ambassador lain di perusahaan tersebut. Keduanya menegaskan hubungan dengan DSI hanya berada dalam ruang lingkup pekerjaan profesional berdasarkan kontrak yang telah disepakati. Mereka tidak menjadi bagian dari manajemen maupun operasional internal perusahaan sehingga tidak mengetahui keseluruhan strategi pemasaran DSI. Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pemeriksaan saksi untuk memperjelas batas keterlibatan keduanya selama bekerja sama dengan perusahaan.
Dude menjelaskan awal hubungannya dengan DSI bermula pada 2022 ketika pihak manajemennya dihubungi salah seorang staf perusahaan dan mendapatkan tawaran menjadi brand ambassador. Setelah tawaran diterima, pertemuan dilakukan di kantor DSI yang ketika itu berada di Prosperity Tower, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Dude mengaku baru mendapatkan penjelasan mengenai profil dan model bisnis perusahaan karena sebelumnya tidak mengetahui secara mendalam mengenai DSI. Perusahaan diperkenalkan kepadanya sebagai penyelenggara teknologi finansial berbasis syariah yang memiliki keterkaitan dengan pembiayaan sektor properti. Dude mengaku sempat menanyakan status legalitas perusahaan sebelum menerima pekerjaan tersebut. Ia juga mendapatkan penjelasan mengenai keberadaan izin, pengawasan regulator, serta Dewan Pengawas Syariah yang menjadi salah satu pertimbangannya sebelum melanjutkan kerja sama.
Dude tidak langsung menerima tawaran pada pertemuan pertama dan memilih membicarakannya terlebih dahulu dengan Alyssa. Tim manajemen mereka juga melakukan pengecekan secara mandiri terhadap informasi mengenai legalitas DSI yang tersedia ketika itu. Setelah mendapatkan informasi bahwa perusahaan memiliki izin resmi, Dude dan Alyssa akhirnya menyepakati kerja sama sebagai brand ambassador pada Maret 2022. Kontrak dibuat untuk keduanya secara bersama-sama dan berlaku selama satu tahun dengan mekanisme perpanjangan. Kerja sama tersebut kemudian berlangsung sekitar tiga setengah tahun sebelum akhirnya berakhir pada 2025. Dalam persidangan, Dude menegaskan hubungan itu merupakan kontrak profesional sebagai pihak eksternal dan tidak memberikan keduanya akses terhadap pengelolaan internal perusahaan.
Nilai kontrak Dude dan Alyssa juga terungkap dalam persidangan. Dude mengatakan dirinya bersama sang istri mendapatkan kontrak senilai Rp1,5 miliar per tahun untuk menjalankan berbagai kewajiban sebagai brand ambassador. Nilai tersebut merupakan kontrak bersama untuk keduanya, bukan pembayaran masing-masing sebesar Rp1,5 miliar. Sebagai bagian dari pekerjaan, mereka menjalani pengambilan gambar untuk iklan televisi, sesi pemotretan untuk materi promosi, membuat konten di media sosial, serta menghadiri kegiatan luring yang diselenggarakan perusahaan. Jumlah dan jenis konten yang harus dipublikasikan telah diatur dalam kontrak kerja sama. Untuk menghadiri kegiatan tertentu, keduanya biasanya mendapatkan term of reference beberapa hari sebelumnya yang menjelaskan agenda, materi, dan pembahasan yang akan dilakukan.
Dude mengatakan konsep kampanye maupun materi promosi pada dasarnya dipersiapkan oleh tim DSI sesuai kebutuhan perusahaan. Posisi dirinya dan Alyssa adalah menjalankan pekerjaan berdasarkan materi dan ketentuan yang diberikan sebagai bagian dari kontrak. Kondisi tersebut menjadi alasan keduanya mengaku tidak mengetahui secara mendalam mengenai keputusan bisnis maupun strategi internal perusahaan, termasuk kemungkinan kerja sama DSI dengan figur publik lainnya. Mereka juga tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang dapat menjadi brand ambassador atau pihak yang dilibatkan dalam kegiatan promosi. Dengan ruang lingkup pekerjaan tersebut, Dude menegaskan informasi yang diketahuinya sebatas hal-hal yang diperlukan untuk melaksanakan tugas sebagai wajah promosi. Penjelasan ini menjadi penting karena penuntut umum berusaha mengetahui sejauh mana pengetahuan keduanya mengenai kegiatan perusahaan selama periode kontrak.
Persidangan juga membahas honor yang diterima Dude dan Alyssa selama bekerja sama dengan DSI. Keduanya sebelumnya telah mengambil keputusan menyerahkan kembali seluruh honor yang diterima selama menjadi brand ambassador dengan nilai total sekitar Rp5,2 miliar. Dude menjelaskan langkah tersebut merupakan inisiatif pribadi bersama Alyssa setelah mengetahui banyak pihak mengalami kerugian dan dana mereka tertahan. Mereka melihat terdapat korban yang berasal dari kalangan pensiunan maupun masyarakat yang membutuhkan dana untuk pendidikan dan kesehatan. Keputusan mengembalikan honor kemudian dipilih sebagai bentuk empati sekaligus tanggung jawab moral karena wajah keduanya pernah digunakan untuk mempromosikan DSI. Dude berharap dana tersebut nantinya dapat diproses melalui mekanisme hukum dan memberikan manfaat kepada korban.
Kuasa hukum Dude dan Alyssa menegaskan pengembalian honor tersebut bukan berarti keduanya mengakui terlibat dalam dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa. Langkah itu disebut dilakukan secara sukarela dan bukan karena kewajiban hukum sebagai pengurus perusahaan. Dude dan Alyssa tetap berada dalam posisi sebagai saksi karena hubungan mereka dengan DSI adalah kerja sama profesional sebagai brand ambassador. Keduanya tidak tercatat sebagai pengurus dan tidak menjalankan kegiatan operasional perusahaan. Mereka juga tidak mempunyai kewenangan mengambil keputusan mengenai penggunaan dana masyarakat maupun proyek yang ditawarkan kepada lender. Posisi tersebut sebelumnya juga telah disampaikan ketika keduanya diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada April 2026.
Dude juga mengungkap dirinya pernah menempatkan dana melalui aplikasi DSI pada 2023 dengan nilai sekitar Rp500 juta. Dari penempatan dana tersebut, ia memperoleh bagi hasil sekitar Rp61 juta dan saat itu tidak mengalami kendala. Pengalaman tersebut menjadi salah satu bagian yang turut dibahas untuk menggambarkan hubungan Dude dengan produk perusahaan selain kontraknya sebagai brand ambassador. Namun, keterlibatannya sebagai pengguna layanan tetap dibedakan dengan kedudukannya sebagai pihak yang mempromosikan perusahaan. Dalam persidangan, jaksa berupaya menggali informasi mengenai apa yang diketahui Dude dan Alyssa ketika mempromosikan DSI kepada masyarakat. Pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui apakah terdapat informasi tertentu yang diberikan perusahaan kepada brand ambassador untuk kemudian disampaikan kepada calon pengguna atau publik.
Perkara DSI sendiri berkaitan dengan dugaan pengelolaan dana lender yang bermasalah dan penggunaan proyek yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya. Dalam proses hukum yang berjalan, tiga orang telah menjadi terdakwa, yakni Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur DSI Mery Yuniarni, dan Komisaris Arie Rizal Lesmana. Perkara tersebut mendapat perhatian besar karena jumlah masyarakat yang disebut terdampak mencapai ribuan orang dengan nilai dana yang sangat besar. Aparat penegak hukum sebelumnya juga melakukan pemblokiran rekening, penyitaan aset, serta pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang dinilai mengetahui aktivitas perusahaan. Figur publik yang pernah memiliki hubungan promosi dengan DSI turut dimintai keterangan untuk memetakan alur pemasaran dan informasi yang disampaikan perusahaan kepada masyarakat. Namun, pemeriksaan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan seseorang terlibat dalam tindak pidana.
Dude dan Alyssa menyatakan siap kembali memberikan keterangan apabila masih dibutuhkan dalam proses persidangan maupun penanganan perkara DSI. Pengalaman tersebut juga membuat keduanya mengaku akan jauh lebih berhati-hati ketika menerima tawaran kerja sama pada masa mendatang, khususnya yang berkaitan dengan perusahaan teknologi finansial atau layanan investasi. Pemeriksaan legalitas sebelum menandatangani kontrak tetap dianggap penting, tetapi perkembangan perkara DSI menunjukkan bahwa figur publik juga perlu mempertimbangkan aspek lain sebelum menjadi wajah sebuah produk keuangan. Untuk saat ini, Dude dan Alyssa menegaskan keterlibatan mereka hanya sebatas pekerjaan sebagai brand ambassador dan tidak mengetahui urusan internal perusahaan maupun secara pasti keberadaan brand ambassador lain yang bekerja dengan DSI. Keduanya berharap seluruh proses hukum dapat memberikan kejelasan mengenai perkara tersebut sekaligus membuka jalan bagi pengembalian dana kepada masyarakat yang menjadi korban.





