Jakarta, 30 April 2026 – Perkembangan baru muncul dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Tim advokasi korban resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai langkah hukum untuk menguji proses penyidikan yang dinilai belum maksimal.
Langkah praperadilan ini diajukan guna mempertanyakan keabsahan sejumlah prosedur yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk terkait penetapan tersangka serta penanganan barang bukti. Kuasa hukum Andrie Yunus menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan hingga saat ini.
“Praperadilan ini kami ajukan sebagai bentuk kontrol terhadap proses penegakan hukum agar berjalan sesuai aturan dan transparan,” ujar salah satu anggota tim advokasi dalam keterangannya kepada media.
Kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap korban kekerasan. Insiden tersebut menyebabkan korban mengalami luka serius dan trauma berkepanjangan.
Dalam permohonan praperadilan, tim advokasi juga menyoroti pentingnya keadilan bagi korban serta percepatan pengungkapan pelaku secara menyeluruh. Mereka berharap pengadilan dapat memberikan keputusan yang objektif dan memperjelas arah penanganan kasus ini.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menegaskan bahwa penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan akan menghadapi gugatan praperadilan tersebut di persidangan.
Pakar hukum pidana menilai bahwa praperadilan merupakan mekanisme penting dalam sistem peradilan Indonesia untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum. Dengan adanya proses ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi.
Kasus ini masih akan terus bergulir seiring dengan proses persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Publik kini menantikan hasil putusan yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi korban.


