Jakarta, 8 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan peran Noor Faizah Maenofie, istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang periode 2025–2026. Penyidik menemukan indikasi bahwa sebagian uang yang dibawa Anom ketika terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya telah disiapkan oleh sang istri. Temuan tersebut membuat KPK ingin mengetahui lebih jauh asal-usul uang, pihak yang menyerahkannya, serta bagaimana dana tersebut digunakan. Noor kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin, 7 September 2026. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan ulang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan keterlibatan Noor muncul dari fakta yang ditemukan penyidik ketika peristiwa tangkap tangan berlangsung. Sebagian uang yang saat itu berada dalam penguasaan Anom disebut telah dipersiapkan oleh istrinya. Penyidik belum menyimpulkan sejauh mana pengetahuan Noor mengenai sumber dana tersebut karena hal itulah yang akan didalami melalui pemeriksaan. KPK juga ingin mengetahui apakah Noor mengetahui adanya penerimaan lain dari pihak swasta maupun pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Pendalaman diperlukan untuk membangun gambaran utuh mengenai aliran dana dalam perkara tersebut.
Selain mengenai asal uang, KPK akan mendalami dugaan penggunaan dana yang diperoleh Anom selama menjabat sebagai Bupati Pemalang. Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil penggeledahan, penyidik menemukan indikasi adanya uang dari pihak swasta maupun pihak di lingkungan pemerintah daerah yang digunakan untuk kebutuhan pribadi Anom dan keluarganya. Karena itu, keterangan Noor dinilai penting untuk mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan setelah diterima. Penyidik juga ingin memisahkan setiap aliran dana berdasarkan sumber, tujuan, dan kepentingan yang melatarbelakangi pemberiannya. Penelusuran tersebut berkaitan dengan sangkaan pemerasan maupun penerimaan lainnya yang sedang diusut.
Noor dipanggil sebagai saksi bukan semata-mata dalam kapasitasnya sebagai istri Anom. Ia juga diketahui merupakan anggota Dewan Pengawas RSUD dr. M. Ashari serta menjabat Kepala Puskesmas Mulyoharjo. Posisi tersebut membuat penyidik memiliki sejumlah aspek yang perlu diklarifikasi berkaitan dengan perkara di lingkungan Pemkab Pemalang. Namun, pemeriksaan yang dijadwalkan pada 7 September belum dapat dilakukan karena Noor tidak hadir. KPK menyatakan akan melakukan pemanggilan kembali agar keterangan yang dibutuhkan dapat diperoleh dalam proses penyidikan.
Perkara tersebut bermula dari OTT yang dilakukan KPK dan kemudian menyeret Anom Widiyantoro sebagai salah satu tersangka. Penyidik menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris atau Gus Haris. Dari rangkaian dugaan pemerasan tersebut, uang yang berhasil dikumpulkan disebut mencapai sekitar Rp1,98 miliar. Dana itu diduga berasal dari sejumlah pihak dan dikumpulkan melalui mekanisme yang kini terus ditelusuri penyidik. KPK berupaya memetakan setiap transaksi untuk mengetahui siapa saja yang menyerahkan maupun menerima uang dalam rangkaian perkara tersebut.
Selain Anom dan Mohamad Haris, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Lilik Budi Suprianto dari pihak swasta dan Setya Budi Dias Oktavianto yang merupakan staf administrasi KPK sekaligus anak Lilik. Dengan demikian, terdapat empat tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. KPK menduga sebagian uang yang dikumpulkan kemudian diberikan kepada Lilik. Pemberian itu berkaitan dengan klaim bahwa perkara yang sedang dihadapi dapat diurus karena Setya bekerja di lingkungan KPK. Aspek tersebut menjadi bagian lain yang diperiksa untuk mengetahui hubungan antara dugaan pemerasan di Pemkab Pemalang dan dugaan pengurusan perkara.
KPK sebelumnya menahan empat tersangka tersebut untuk kepentingan penyidikan sejak 30 Juli 2026. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengembangkan hasil OTT dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Dalam proses berikutnya, penyidik melakukan sejumlah penggeledahan dan pemeriksaan saksi untuk mencari dokumen maupun bukti mengenai aliran dana. Hasil penyidikan tersebut kemudian memunculkan informasi baru mengenai kemungkinan penggunaan uang untuk kebutuhan di luar kepentingan pemerintahan. Salah satu aspek yang kini menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan dana untuk kebutuhan pribadi maupun keluarga Anom.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan aliran dana kepada tim yang berkaitan dengan pemenangan Anom pada Pilkada 2024. Salah satu pihak yang diperiksa adalah Irfandy Ajidharma, yang disebut sebagai anggota tim pemenangan dan berkaitan dengan sebuah tim rumah media. KPK mendalami apakah terdapat uang hasil dugaan pemerasan yang kemudian dialirkan untuk kebutuhan tim tersebut. Selain Irfandy, sejumlah pihak swasta turut diperiksa untuk mengetahui hubungan mereka dengan Anom maupun orang-orang kepercayaannya. Pemeriksaan tersebut menunjukkan penyidikan kini bergerak pada tahap pemetaan aliran uang secara lebih luas.
Pendalaman terhadap Noor menjadi penting karena penyidik ingin mengetahui apakah dirinya hanya membantu menyiapkan uang atau juga mengetahui dari mana uang tersebut berasal. KPK belum menetapkan Noor sebagai tersangka dan sejauh ini pemeriksaannya masih dijadwalkan dalam kapasitas sebagai saksi. Karena itu, dugaan mengenai perannya belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum. Keterangan Noor nantinya akan dibandingkan dengan hasil pemeriksaan saksi lain, dokumen transaksi, serta barang bukti yang telah diperoleh. Penyidik dapat menentukan langkah berikutnya setelah seluruh informasi tersebut dianalisis.
Anom dan Mohamad Haris antara lain disangkakan dengan ketentuan mengenai pemerasan oleh penyelenggara negara serta penerimaan gratifikasi dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara Lilik dan Setya Budi Dias menghadapi sangkaan berkaitan dengan rangkaian dugaan pemerasan dan pengurusan perkara. Meski telah berstatus tersangka, seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses penyidikan masih berlangsung dan konstruksi perkara dapat berkembang berdasarkan bukti maupun keterangan baru. KPK juga masih membuka kemungkinan memeriksa pihak lain yang dinilai mengetahui aliran uang tersebut.
Pemanggilan ulang Noor Faizah Maenofie selanjutnya menjadi salah satu agenda penting dalam pengembangan perkara Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Penyidik ingin mengklarifikasi temuan bahwa sebagian uang yang dibawa Anom ketika OTT diduga telah disiapkan oleh istrinya sekaligus menelusuri penggunaannya untuk kebutuhan keluarga. KPK juga masih mendalami penerimaan dari pihak swasta, lingkungan Pemkab Pemalang, hingga kemungkinan aliran dana kepada pihak lain. Dengan dugaan uang pemerasan mencapai Rp1,98 miliar, penelusuran transaksi menjadi bagian penting untuk menentukan peran masing-masing pihak. Hasil pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat memperjelas keseluruhan konstruksi perkara sebelum penyidikan bergerak menuju tahapan hukum berikutnya.





