Jakarta, 15 Oktober 2026 – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memberikan tanggapan mengenai kabar penunjukan M. Maulana Bungaran sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam Kabinet Merah Putih. Agus sebelumnya meminta masyarakat menunggu kepastian resmi dari pemerintah terkait sosok yang akan mendampinginya di kementerian tersebut. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang mendapatkan kepercayaan sebagai wakil menteri harus menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan menjelang agenda pelantikan sejumlah pejabat negara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto akhirnya resmi melantik Maulana Bungaran sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
detiknews
+1
Agus Andrianto tidak memberikan kepastian mengenai penunjukan Maulana ketika pertama kali dimintai tanggapan oleh awak media. Ia memilih menunggu keputusan Presiden sebelum membicarakan lebih jauh mengenai susunan kepemimpinan kementeriannya. Agus juga menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan siapa pun yang nantinya dipercaya mengisi jabatan wakil menteri. Menurutnya, pelaksanaan tugas pemerintahan telah memiliki aturan dan pembagian kewenangan yang jelas. Karena itu, setiap pejabat diharapkan dapat bekerja sesuai tanggung jawab yang telah ditetapkan dalam struktur organisasi.
Menteri Imipas tersebut turut menekankan pentingnya kerja sama dalam menjalankan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu prioritas yang disorot adalah menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing. Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan menjadi bagian penting dari tanggung jawab kementerian. Agus berharap pejabat yang mendampinginya dapat mendukung pelaksanaan program tersebut secara optimal. Koordinasi antara menteri dan wakil menteri dinilai diperlukan agar kebijakan pemerintah dapat diterapkan secara efektif di seluruh jajaran kementerian.
Terkait pembagian tugas, Agus menjelaskan bahwa setiap jabatan memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Wakil menteri nantinya akan bekerja dalam ruang lingkup yang berkaitan erat dengan tanggung jawab menteri. Pembagian kewenangan tersebut menjadi dasar untuk memastikan pelaksanaan program berjalan tanpa tumpang tindih pekerjaan. Agus menilai keberadaan wakil menteri dapat membantu memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap berbagai kegiatan kementerian. Meski demikian, ia tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai pembagian tugas khusus sebelum penunjukan resmi diumumkan.
Kepastian mengenai jabatan Maulana Bungaran kemudian diumumkan melalui pelantikan yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Pengangkatannya ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 42M Tahun 2026 tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029. Dalam prosesi tersebut, Maulana mengikuti pengucapan sumpah jabatan yang dipandu Presiden. Setelah pengambilan sumpah, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan. Dengan demikian, Maulana resmi memperoleh kewenangan untuk mendampingi Agus Andrianto dalam menjalankan tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
ANTARA News Megapolitan
Maulana Bungaran dikenal memiliki latar belakang sebagai advokat dengan pengalaman dalam berbagai kegiatan hukum. Namanya pernah tercatat sebagai bagian dari tim hukum pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi. Selain menjalankan profesi sebagai pengacara, Maulana juga pernah terlibat dalam kegiatan organisasi dan advokasi hukum. Ia turut memiliki pengalaman sebagai anggota panitia seleksi calon anggota Komisi Yudisial periode 2025–2030. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari rekam jejaknya sebelum mendapatkan penugasan sebagai wakil menteri.
tirto.id
Penunjukan Maulana dilakukan untuk mengisi posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang sebelumnya dijabat Silmy Karim. Jabatan tersebut mengalami kekosongan setelah Silmy tersangkut perkara dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing ketika Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi. Proses hukum terhadap perkara tersebut tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pengisian kembali posisi wakil menteri diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan.
tirto.id
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki tanggung jawab besar dalam pengawasan keimigrasian serta pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Pada bidang imigrasi, pemerintah perlu memastikan pengawasan terhadap lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia berlangsung sesuai ketentuan. Sementara itu, sektor pemasyarakatan menghadapi tantangan dalam peningkatan kualitas pembinaan dan pelayanan kepada warga binaan. Pembenahan tata kelola, penguatan integritas aparatur, dan peningkatan efektivitas pelayanan menjadi bagian dari kebutuhan organisasi. Kehadiran wakil menteri diharapkan dapat membantu mempercepat pelaksanaan program serta memperkuat koordinasi antarsatuan kerja.
Respons Agus Andrianto terhadap kabar penunjukan Maulana Bungaran menunjukkan bahwa pemerintah menekankan kepatuhan terhadap aturan dan kesinambungan pelaksanaan program kementerian. Setelah pelantikan resmi berlangsung, perhatian kini tertuju pada pembagian tugas serta langkah kerja yang akan dilakukan kedua pejabat tersebut. Agus dan Maulana diharapkan dapat membangun koordinasi dalam memperkuat pengawasan keimigrasian sekaligus meningkatkan pelayanan pemasyarakatan. Pengisian jabatan wakil menteri juga menjadi bagian dari penataan susunan pemerintahan yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto. Keberhasilan kepemimpinan baru akan bergantung pada pelaksanaan kebijakan yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.




