Jakarta, 8 Mei 2026 – Wakil Presiden ke-13 Republik Indonesia Ma’ruf Amin menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana penghapusan peran Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB dalam proses pendirian rumah ibadah.
Menurut Ma’ruf Amin, keberadaan FKUB selama ini memiliki fungsi penting dalam menjaga komunikasi dan keharmonisan antarumat beragama di tengah masyarakat yang beragam.
Ia menilai forum tersebut dapat menjadi ruang dialog untuk mencegah potensi konflik sosial sekaligus memperkuat semangat toleransi dalam kehidupan beragama di Indonesia.
Wacana mengenai perubahan mekanisme pendirian rumah ibadah sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul pembahasan terkait penyederhanaan prosedur dan evaluasi peran FKUB dalam proses tersebut.
Pengamat sosial keagamaan menjelaskan FKUB dibentuk sebagai wadah komunikasi antarumat beragama dan pemerintah daerah untuk menjaga kerukunan serta membantu penyelesaian persoalan sosial keagamaan di masyarakat.
Menurut Ma’ruf Amin, persoalan pendirian rumah ibadah di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut aspek sosial dan hubungan antarwarga yang perlu dijaga dengan baik.
Pengamat politik menjelaskan isu pendirian rumah ibadah sering menjadi pembahasan sensitif karena berkaitan langsung dengan toleransi, hak beragama, dan kondisi sosial masyarakat setempat.
Karena itu, pendekatan dialog dan musyawarah dianggap penting agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara damai dan tidak memicu ketegangan antar kelompok masyarakat.
FKUB selama ini dikenal berperan dalam memfasilitasi komunikasi antara masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah daerah ketika muncul persoalan terkait rumah ibadah atau isu kerukunan lainnya.
Pengamat kebijakan publik menilai evaluasi terhadap sistem dan aturan memang penting dilakukan, namun perubahan kebijakan juga perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan keberagaman masyarakat Indonesia.
Selain menjaga kerukunan, forum komunikasi antarumat beragama juga dinilai penting untuk memperkuat rasa saling menghormati dan mencegah berkembangnya konflik berbasis perbedaan keyakinan.
Masyarakat diharapkan tetap mengedepankan sikap toleransi dan dialog dalam menyikapi berbagai pembahasan terkait kehidupan beragama di Indonesia.
Dengan pernyataan Ma’ruf Amin yang tidak sepakat terhadap penghapusan peran FKUB, perhatian publik kini tertuju pada pembahasan lanjutan mengenai mekanisme pendirian rumah ibadah dan upaya menjaga kerukunan antarumat beragama di Tanah Air.







