Jakarta, 9 Oktober 2026 – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membuka kemungkinan menghadirkan anak-anak Ruben Onsu dan Sarwendah dalam persidangan sengketa hak asuh yang masih berlangsung. Kemungkinan tersebut muncul setelah proses hukum antara kedua mantan pasangan memasuki tahap pembuktian. Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menjelaskan bahwa kehadiran anak dapat dipertimbangkan apabila majelis hakim membutuhkan keterangan langsung. Namun, keputusan tersebut belum bersifat final karena masih bergantung pada perkembangan persidangan. Pengadilan menegaskan bahwa seluruh proses harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Halida menyampaikan penjelasan tersebut ketika memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Oktober 2026. Menurutnya, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menentukan apakah keterangan anak diperlukan dalam pemeriksaan perkara. Pemanggilan tidak dilakukan secara otomatis hanya karena persidangan berkaitan dengan hak asuh. Hakim terlebih dahulu harus menilai kebutuhan pembuktian dan relevansi keterangan yang akan diperoleh. Dengan demikian, kemungkinan menghadirkan anak masih menjadi salah satu opsi dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Perkara hak asuh antara Ruben Onsu dan Sarwendah kini telah memasuki tahapan pembuktian setelah proses mediasi sebelumnya tidak menghasilkan kesepakatan. Agenda pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 14 Oktober 2026 dengan persidangan yang bersifat tertutup. Pada tahap tersebut, pihak penggugat maupun tergugat memiliki kesempatan menyerahkan dokumen dan bukti yang mendukung argumentasi masing-masing. Pemeriksaan saksi dapat dilakukan apabila majelis hakim menilai keterangannya diperlukan. Seluruh proses tersebut menjadi dasar bagi pengadilan untuk menilai persoalan pengasuhan anak secara menyeluruh.
Mengenai kemungkinan pendampingan psikolog apabila anak harus memberikan keterangan, Halida menyatakan belum dapat memastikan mekanisme yang akan diterapkan. Menurutnya, kebutuhan pendampingan akan bergantung pada perkembangan pembuktian dan pertimbangan majelis hakim. Pengadilan juga perlu memperhatikan kondisi anak apabila keterangannya dianggap relevan dengan perkara. Pendekatan yang digunakan diharapkan tidak menimbulkan tekanan tambahan terhadap anak-anak yang sedang menghadapi perselisihan kedua orang tuanya. Perlindungan terhadap kondisi psikologis anak menjadi aspek penting dalam perkara keluarga.
Sengketa hak asuh tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah Ruben Onsu mengajukan gugatan terkait pengaturan pengasuhan anak. Pihak Ruben menyoroti pelaksanaan kesepakatan yang dibuat setelah perceraian, termasuk persoalan komunikasi dan waktu pertemuan dengan anak. Sementara itu, pihak Sarwendah menyampaikan pandangan berbeda mengenai pelaksanaan pengasuhan dan hubungan anak dengan ayahnya. Kedua pihak telah memberikan penjelasan melalui kuasa hukum masing-masing. Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang harus diperiksa berdasarkan bukti di persidangan.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, sebelumnya menyinggung kesepakatan pengasuhan yang tertuang dalam Akta 39. Menurut pihak Ruben, kesepakatan tersebut seharusnya menjadi pedoman bagi kedua orang tua dalam mengatur waktu bersama anak. Di sisi lain, pihak Sarwendah menyatakan tidak bermaksud menghalangi hubungan anak-anak dengan ayah mereka. Perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan kesepakatan membuat persoalan tersebut berlanjut ke pengadilan. Majelis hakim nantinya akan menilai dokumen dan keterangan yang diajukan sebelum menentukan keputusan.
Selain persoalan hak asuh, Sarwendah sebelumnya juga sempat menyampaikan pengaduan kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak. Namun, Halida menjelaskan bahwa hingga Kamis, 8 Oktober 2026, belum terdapat koordinasi formal dari lembaga tersebut yang diterima pengadilan terkait perkara yang sedang berjalan. Pengadilan tetap menjalankan pemeriksaan berdasarkan mekanisme hukum acara perdata. Apabila terdapat informasi tambahan yang relevan, penggunaannya harus mengikuti prosedur pembuktian. Kehadiran lembaga perlindungan anak tidak secara otomatis menentukan hasil sengketa hak asuh.
Kemungkinan pemanggilan anak Ruben Onsu dan Sarwendah menjadi perhatian karena perkara tersebut menyangkut kehidupan pribadi serta masa depan pengasuhan mereka. Meski demikian, pengadilan belum memastikan apakah anak-anak benar-benar akan diminta hadir dalam persidangan. Keputusan tersebut sepenuhnya berada pada pertimbangan majelis hakim setelah memeriksa kebutuhan pembuktian. Agenda persidangan berikutnya pada 14 Oktober 2026 diharapkan memberikan perkembangan mengenai arah penyelesaian perkara. Apa pun keputusan akhirnya, kepentingan, keselamatan, dan kesejahteraan anak harus tetap menjadi pertimbangan utama dalam penyelesaian sengketa kedua orang tua.




