Jakarta, 1 September 2026 – Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan rencana penghapusan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar tidak akan memicu keluarnya modal asing atau capital outflow dari pasar saham Indonesia. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan kebijakan tersebut justru diarahkan untuk memperbaiki likuiditas dan proses pembentukan harga saham atau price discovery. Menurutnya, perubahan batas harga minimum merupakan bagian dari pembenahan mekanisme perdagangan di pasar modal domestik. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh saham yang tercatat di BEI, bukan hanya emiten tertentu. Dengan adanya ruang harga yang lebih luas, saham yang selama ini tertahan di level Rp50 dapat bergerak mengikuti mekanisme permintaan dan penawaran pasar.
Jeffrey menjelaskan bahwa sebagian besar saham yang saat ini berada di level Rp50 memiliki tingkat likuiditas yang relatif rendah. Kondisi tersebut membuat ruang pergerakan harga menjadi terbatas karena saham tidak dapat diperdagangkan di bawah batas minimum yang berlaku. Ketika batas tersebut dihapus, saham dapat diperdagangkan hingga harga Rp1 sesuai mekanisme perdagangan yang ditetapkan. BEI berharap perubahan ini memberikan kesempatan bagi investor untuk kembali mendapatkan likuiditas pada saham-saham yang sebelumnya sulit bergerak. Pada saat yang sama, harga yang terbentuk di pasar diharapkan menjadi lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
Menurut BEI, kebijakan tersebut tidak secara khusus ditujukan untuk memenuhi permintaan lembaga penyedia indeks global seperti MSCI atau FTSE. Pembenahan harga minimum saham disebut merupakan bagian dari reformasi struktur mikro pasar modal yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas perdagangan domestik. Jeffrey menyebut BEI ingin memperkuat transparansi, tata kelola, likuiditas, serta kualitas price discovery. Karena itu, perubahan tersebut dipandang sebagai kebijakan untuk meningkatkan efisiensi pasar dalam jangka panjang.
Keyakinan BEI bahwa kebijakan tersebut tidak akan memicu capital outflow juga didasarkan pada respons pelaku pasar selama proses sosialisasi dan uji coba. Bursa sebelumnya telah melakukan diskusi kelompok terarah bersama pelaku industri pasar modal serta melaksanakan mock trading pada 22 dan 29 Agustus 2026. Respons yang diterima dari pelaku pasar disebut cukup positif. BEI kemudian berharap tanggapan serupa dapat diberikan oleh penyedia indeks global setelah melihat implementasi reformasi pasar modal tersebut. Kebijakan ini diharapkan justru meningkatkan daya tarik pasar melalui mekanisme perdagangan yang lebih fleksibel dan transparan.
Meski demikian, penerapan aturan baru tersebut tidak dilakukan sesuai jadwal awal. BEI sebelumnya menargetkan batas minimum Rp1 mulai berlaku pada 7 September 2026, tetapi jadwal itu kini digeser menjadi pekan ketiga atau keempat September. Penundaan dilakukan karena hasil dua kali mock trading menunjukkan masih ada delapan Anggota Bursa yang belum siap menjalankan sistem baru. Sementara itu, sebanyak 83 Anggota Bursa telah dinyatakan siap berdasarkan hasil sementara simulasi perdagangan. BEI memilih memberikan waktu tambahan untuk melakukan komunikasi dan pendampingan teknis kepada Anggota Bursa yang masih membutuhkan penyesuaian.
Perubahan batas minimum tersebut juga akan disertai penyesuaian mekanisme auto rejection agar sesuai dengan struktur harga baru. Untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, batas penolakan pergerakan harga akan menggunakan nominal Rp1. Sementara itu, saham pada rentang Rp11 hingga Rp200, Rp201 hingga Rp5.000, dan di atas Rp5.000 akan menggunakan ketentuan batas tertentu sesuai kelompok harganya. Penyesuaian tersebut diperlukan agar sistem perdagangan tetap memiliki mekanisme pengendalian pergerakan harga setelah saham dapat diperdagangkan di bawah Rp50. Dengan demikian, perubahan bukan hanya menyangkut angka harga minimum, tetapi juga keseluruhan mekanisme perdagangan yang berkaitan dengan rentang harga tersebut.
Bagi investor, penghapusan batas harga Rp50 memberikan perubahan cukup besar terhadap karakter perdagangan saham berharga rendah. Saham yang sebelumnya tidak dapat turun melewati level Rp50 nantinya memiliki ruang untuk bergerak hingga Rp1. Namun, harga nominal yang semakin rendah tidak otomatis menunjukkan bahwa suatu saham menjadi lebih murah secara fundamental. Investor tetap perlu memperhatikan kinerja perusahaan, kondisi keuangan, prospek bisnis, likuiditas, serta risiko perdagangan sebelum mengambil keputusan. Perubahan mekanisme harga sebaiknya dipahami sebagai perubahan struktur perdagangan, bukan sebagai jaminan bahwa saham-saham berharga rendah akan memberikan keuntungan.
Dengan kebijakan tersebut, BEI berharap kualitas pasar modal Indonesia dapat meningkat dari sisi likuiditas maupun pembentukan harga. Bursa masih akan menyelesaikan proses pendampingan terhadap delapan Anggota Bursa yang belum siap sebelum aturan diterapkan secara penuh. Setelah seluruh sistem dinyatakan siap, perdagangan saham dengan batas minimum Rp1 akan diberlakukan sesuai jadwal baru yang ditetapkan BEI. Otoritas bursa tetap meyakini kebijakan tersebut tidak akan mendorong capital outflow, melainkan dapat menciptakan mekanisme perdagangan yang lebih fleksibel dan mendukung terbentuknya harga saham yang lebih wajar.





